Sentimen
Negatif (66%)
27 Mei 2024 : 16.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Cimahi, Tanjung Priok

Tokoh Terkait

11 SPBE Terciduk Kurangi Volume Gas LPG 3 Kg Sampai 700 Gram: Tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung Raya

27 Mei 2024 : 16.16 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

11 SPBE Terciduk Kurangi Volume Gas LPG 3 Kg Sampai 700 Gram: Tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung Raya

PIKIRAN RAKYAT - Praktik kecurangan gas LPG 3 Kg ditemukan di belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) resmi. Petugas melakukan kecurangan dengan mengurangi volume gas melon tersebut.

Tindak kecurangan di belasan SPBE itu ditemukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Dia menemukan adanya praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg seberat 200-700 gram.

Hal tersebut disampaikannya pada saat memimpin ekspose di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 25 Mei 2024.

"Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram," kata Zulkifli Hasan.

"Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram, harusnya 3.000 gram kan," ucap menambahkan.

Jakarta sampai Bandung Raya

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan bahwa sudah ada 11 SPBE yang tersebar di berbagai daerah, yang terbukti melakukan praktik kecurangan tersebut. SPBE yang ditemukan melakukan kecurangan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung Raya.

"Kita sudah menemukan ada 11 SPBE baru dicek Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya jumlahnya tidak sesuai," ujar Zulkifli Hasan.

Dia menambahkan, praktik pengurangan volume itu tak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021. Dia mengatakan bahwa praktik kecurangan itu berhasil diketahui dari hasil monitoring dan pengawasan Pertamina serta Kementerian ESDM.

Pada kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan pun mengimbau stakeholder terkait ikut melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan agar praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 Kg dan lainnya tak terulang kembali.

"Kita juga mengimbau para bupati, wali kota, untuk turun ya melakukan pengawasan, baik pada gas 3 Kg, pom bensin, ada gas 12 Kg, ada timbangan-timbangan lainnya, termausk air dan lain sebagainya," tuturnya.

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang membeli LPG tabung 3 Kg diwajibkan membawa KTP. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Kemudian Peraturan Presiden tersebut juga didukung oleh Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Tutuka menggaris bawahi bahwa pembelian gas LPG 3 kg tidak ada pembatasan. Hanya saja, masyarakat perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Adapun sosialisasi mengenai kebijakan ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya.***

Sentimen: negatif (66.6%)