Sentimen
Negatif (72%)
27 Mei 2024 : 08.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Panggil Istri, Anak & Cucu SYL ke Pengadilan

27 Mei 2024 : 15.21 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

KPK Panggil Istri, Anak & Cucu SYL ke Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 3 orang keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (27/5/2024). Ketiganya adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

"Untuk mendalami aliran uang yang diterima terdakwa SYL, tim Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Senin, (27/5/2024).

Selain pihak keluarga, jaksa KPK juga memanggil 5 orang saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Pertanian, Partai Nasdem, dan pengurus rumah dinas SYL. Mereka adalah Staf Khusus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih; bagian accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri; dan honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.

-

-

Ali mengatakan para saksi, termasuk pihak keluarga dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, para saksi juga dihadirkan untuk mengusut aliran uang korupsi SYL.

KPK menetapkan SYL menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK mendakwa politikus Partai Nasdem itu melakukan pemerasan kepada bawahannya untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang didakwa dikumpulkan SYL berjumlah hingga Rp 44,5 miliar.

Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buah SYL di Kementan membeberkan beragam modus yang diduga dilakukan oleh mantan bosnya itu. Para saksi menyebut SYL kerap meminta anak buah mengumpulkan uang guna dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya. SYL juga diduga menggunakan anggaran Kementan untuk kebutuhan yang sama.

Setelah mencuatnya fakta sidang tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki peran keluarga SYL di dalam kasus ini. KPK menyatakan pihak keluarga bisa saja dijerat menjadi tersangka, apabila ikut menikmati hasil korupsi SYL.


[-]

-

KPK Dalami Kasus SYL, Berpotensi Meluas hingga Pemerasan-Cuci Uang
(haa/haa)

Sentimen: negatif (72.7%)