Sentimen
Tokoh Terkait
Pengutit Jampidsus tak boleh lepas dari jerat hukum
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian harus mengusut tuntas anggota Densus 88 yang menjalankan aksi spionase terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penguntitan dari satu institusi aparat penegak hukum kepada institusi penegak hukum lainnya merupakan preseden buruk.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus itu secara terang benderang ke depan publik. Dengan begitu, tidak timbul saling curiga antara kedua institusi penegak hukum
“Karena ada bukti, tertangkapnya oknum (Densus 88) yang laksanakan pembuntutan,” kata Soleman saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Minggu (26/5).
Febrie diduga dikuntit dua anggota Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5). Salah satu penguntit Febrie teridentifikasi merupakan anggota Densus 88 berinisial IM.
Menurut Soleman, aksi spionases Densus 88 terhadap pejabat Kejaksaan Agung melanggar isi Perpres Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Perpres nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa tugas Densus 88 berkaitan dengan penanggulangan terorisme.
“Terkait atau tidak (dengan kasus tertentu), yang ditangkap harus dihukum berat. Apalagi, kalau itu atas inisiatif sendiri. Pengerahan Densus 88 untuk menguntit JAMpidsus adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Terorisme,” tuturnya.
Pengusutan tuntas perlu dilakukan lantaran IM diketahui berpangkat Bripda. IM bisa jadi bergerak atas perintah petinggi di Densus 88. “Bisa saja karena mungkin ada kepentingan dia dan teman-temannya yang terganggu. Walaupun kemungkinan ini kecil,” katanya.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Anwar Saadi mengingatkan perkara spionase terhadap sesama penegak hukum tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Sentimen: negatif (66.3%)