Sentimen
Negatif (99%)
26 Mei 2024 : 12.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tersangka Pembunuhan Vina Bukan 11 tapi 9 Orang, DPO Hanya 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

26 Mei 2024 : 12.36
Tersangka Pembunuhan Vina Bukan 11 tapi 9 Orang, DPO Hanya 1
Bandung -

Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers penangkapan seorang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah buron sejak 2016, yakni Pegi alias Perong alias Robi. Polisi mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

"Jadi tidak ada tersangka lain, namun apabila di kemudian hari muncul tersangka lain ya kita periksa. Namun sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga, jadi semua tersangka sembilan, bukan sebelas," sambungnya.

Polisi juga menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Polisi mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Sebagai informasi, Vina dan Eky tewas dibunuh pada Agustus 2016 di Cirebon. Kasus ini kemudian dikenal dengan kasus 'Vina Cirebon'. Vina juga diperkosa oleh para pelaku saat itu.

Polisi awalnya menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, pelaku bernama Saka Tatal yang saat peristiwa masih di bawah sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

(haf/imk)

Sentimen: negatif (99.8%)