Sentimen
Positif (79%)
23 Mei 2024 : 09.27
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Nganjuk

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

23 Mei 2024 : 09.27 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Akbar Faizal menyebutkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberangus fondasi demokrasi jika menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melemahkan pers.

"Kalau pemerintah meratifkasi undang-undang ini, malah bisa dianggap di ujung pemerintahan Jokowi dia memberangus sebuah fondasi utama demokrasi yang seharusnya tidak lagi bicara seperti ini," kata Akbar dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Kamis (23/5/2024).

Akbar Faisal juga meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Ketua Baleg DPR-RI Supratman Andi Agtas yang juga berada dalam acara Satu Meja untuk tidak menyetujui RUU Penyiaran.

"Man, kita sama-sama di DPR jangan tutup pengabdianmu di DPR dengan meratifikasi UU ini. Saya nggak ngerti bagaimana bisa usulan seperti ini," ucap mantan anggota DPR ini.

Baca juga: Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Ia juga meminta hal yang sama kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara tersebut.

"Tolak rancangan ini, ini bencana bagi kita. Saya ulangi lagi tolak ini," tutur Akbar.

Akbar Faisal mengaku bingung mengapa ada rancangan undang-undang yang berbicara mundur tentang demokrasi.

Sebab, menurut dia, kebebasan pers adalah buah reformasi yang seharusnya tak lagi mengalami pengekangan seperti masa orde baru.

"Saya tidak paham bagaimana ketika kita bicara tentang masa depan, ada sebuah usulan pasal di mana ini membawa kita menarik kita ke masa lalu," tuturnya.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Nganjuk Gelar Aksi Damai dan Tabur Bunga

Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi.

Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, setiap kreator konten juga diminta melaporkan kontennya kepada KPI sebelum ditayangkan di platform digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (79.9%)