Sentimen
Negatif (98%)
24 Mei 2024 : 18.19
Tokoh Terkait

Soal Laporan Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Dirugikan

25 Mei 2024 : 01.19 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Soal Laporan Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Dirugikan

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara terkait dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ia mengaku merasa dirugikan. "Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Hasyim merasa dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan. Hasyim membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya. "Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya semuanya saya bantah," ujarnya.   Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara terkait dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ia mengaku merasa dirugikan.
 
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
 
Hasyim merasa dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan. Hasyim membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya.
"Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya semuanya saya bantah," ujarnya.
 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
 
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB.
 
Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
 
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (98.1%)