Sentimen
Negatif (96%)
24 Mei 2024 : 15.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Merasa Dirugikan oleh Pelaporan Kasus Asusila ke DKPP

24 Mei 2024 : 22.25 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Merasa Dirugikan oleh Pelaporan Kasus Asusila ke DKPP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan dirinya dirugikan atas pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,”  kata Hasyim di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5), dikutip dari ANTARA.

Hasyim mengacu pada pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI yang dilakukan pada 18 April 2024.

Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan sebelum persidangan dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan bahwa dalam persidangan dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya.

Hasyim juga membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila tersebut.

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, persidangan perdana kasus dugaan asusila itu telah dilaksanakan pada Rabu (22/5) dan berlangsung sekitar delapan jam hingga pukul 17.15 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menyebutkan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.(*)

Sentimen: negatif (96.9%)