Sentimen
Negatif (95%)
24 Mei 2024 : 11.13
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki, Honda, Mercedes-Benz, Mitsubishi

Kasus: Tipikor, korupsi

Penampakan Mobil dan Motor Mewah SYL di Mapolrestabes Makassar

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

24 Mei 2024 : 11.13
Penampakan Mobil dan Motor Mewah SYL di Mapolrestabes Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan pengembangan terkait kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terbaru, tiga mobil mewah dan satu motor milik SY disita KPK. Semua kendaraan tersebut saat ini diamankan di halaman parkir Mapolrestabes Makassar.

Pantauan fajar.co.id, kendaraan yang disita itu di antaranya Mitsubishi Pajero berwarna putih bernomor polisi B 1686 HM dan mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih bernomor pelat DD 1481 HIJ.

Selain itu, terdapat juga Suzuki New Jimny warna ivory bernomor pelat DD 378 XX beserta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver bernomor pelat B 4491 KTG.

Saat ini, keempat unit kendaraan itu telah dipasangi garis KPK berwarna merah hitam. Tulisannya, "Dilarang melewati garis batas".

Berdasarkan informasi yang didapatkan, mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih disita tim KPK di kediaman pribadi SYL di perumahan Bumi Permata Hijau (BPH), Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara untuk mobil Suzuki New Jimny dan motor Honda X-ADV 750 CC diamankan dari Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi mengatakan, keempat kendaraan mewah itu hanya dititip di Polrestabes.

"Itu kewenangan KPK, hanya dititip saja di Polrestabes," kata Wahiduddin, Kamis (23/5/2024).

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (95.5%)