Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 Persen, Guru Wajib Tahu!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut di PMM bagi guru agar mencapai 100 persen bisa didapatkan di artikel ini.
Pengisian dokumen refleksi tindak lanjut di PMM menjadi topik yang sedang diperbincangkan di kalangan guru.
Sebab, pengisian dokumen refleksi tindak lanjut erat kaitannya dengan pelaksanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.
Pengisian dokumen refleksi tindak lanjut merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh guru.
Dokumen refleksi tindak lanjut di PMM wajib diisi oleh guru karena sebagau umpan balik agar pendidik dapat memperbaiki kompetensi dan kualitas pembelajaran.
Namun, banyak guru yang kesulitan menyelesaikan pengisian dokumen refleksi tindak lanjut sehingga dalam menu pengelolaan kinerja guru terhenti di angka 75 persen.
Baca Juga: Top 5 SMK Pilihan di Bandung Menurut Penilaian LTMPT, Bisa Jadi Referensi Buat Kamu
Untuk mempermudah guru dalam pengisian, AyoBandung.com telah merangkum cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut di PMM hingga 100 persen.
Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM:
1. Buka aplikasi PMM dan login melalui link https://guru.kemdikbud.go.id/
2. Setelah berhasil login, masuk ke menu Pengelolaan Kinerja
3. Pilih menu Guru, kemudian lanjut klik Sebagai Pegawai
4. Setelah itu, klik menu Cek Praktik Kinerja
5. Di bagian menu ini, guru bisa memantau apakah telah menyelesaikan Pembinaan Kinerja
6. Jika terdapat pemberitahuan belum menyelesaikan Pembinaan Kerja, guru dapat memilih Isi Dokumen
7. Selanjutnya guru bisa mengisi jawaban yang dibutuhkan dalam kotak, yang pertanyaannya meliputi Inpirasi, Capaian, Tantangan, dan Upaya Perbaikan.
8. Jika guru sudah yakin dengan jawaban yang ditulis, selanjutnya dapat memilih tombol Kumpulkan
9. Setelah itu akan muncul sebuah pernyataan. Guru bisa mencentang kotak pernyataan, lalu klik Kumpulkan
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Langkah selanjutnya, guru dapat hubungi pimpinan, kepala sekolah, atau pejabat penilai yang akan menilai kinerja.
Setelah itu, Kepala Sekolah baru dapat menilai pengelolaan kinerja guru melalui akun kepala sekolah di PMM.
Praktik kerja guru baru bisa 100 persen setelah pimpinan atau kepala sekolah telah menilai.
Demikian cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut di PMM bagi guru agar mencapai 100 persen.***
Sentimen: positif (76.2%)