Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2024 : 09.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Paris

Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

24 Mei 2024 : 16.00 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

JAKARTA, iNews.id - Kasus perselingkuhan antara Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Keduanya diputuskan terbukti berzina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Norma Risma Didampingi Hotman Paris Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Tak hanya Rozi, Rihanah juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis amar putusan. 

Baca Juga

Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami atas Kasus Perzinaan, Ini Alasannya

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rozi dan Rihanah menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Proses eksekusi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Rozy Laporkan Norma Risma ke Polisi, Kuasa Hukum: Sudah Kasih Uang Damai Rp500 Juta

Sebelumnya, kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten, viral di media sosial. Polisi menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Kasus perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22). Norma melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP. 

Baca Juga

Miris, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (99.8%)