Resmi Disahkan Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja Lembur untuk Karyawan Swasta 2024 Menurut UU Cipta Kerja
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.
Disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tentu membawa angin segar, khusus bagi para karyawan swasta.
Salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yaitu terkait jam kerja lembur untuk karyawan swasta.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan jam kerja lembur untuk karyawan swasta sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: HORE! Upah Karyawan Swasta di Kabupaten Kota Se-Jawa Barat Naik, Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja
Lalu, bagaimana aturan jam kerja lembur bagi karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja yang resmi disahkan Presiden Jokowi?
Menurut UU Cipta Kerja Pasal 77, telah ditetapkan bahwa jam kerja karyawan swasta yaitu tujuh jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang menerapkan enak hari kerja.
Sedangkan, untuk perusahaan yang menerapkan lima hari kerja, maka karyawan swasta bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Ini 2 Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja kemudian mengatur kebijakan mengenai perusahaan yang melebihi jam kerja atau penerapan jam lembur bagi karyawan swasta.
Berdasarkan UU Ciptra Kerja Pasal 78, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat apabila akan mempekerjakan karyawan swasta melebihi jam kerja atau lembur
Syarat pertama menurut UU Cipta Kerja yaitu adanya persetujuan dari perusahaan dengan pihak karyawan swasta yang bersangkutan terkait pekerjaan lembur.
Baca Juga: Pasca UU Cipta Kerja Diteken Jokowi! Segini Besaran Upah Karyawan di Kabuptane Kota Se-Jawa Tengah
Selain itu, syarat kedua menurut UU Cipta Kerja adalah jam kerja lembur hanya dapat dilakukan oleh karyawan swasta paling lama empat jam dalam satu hari atau 18 jam dalam seminggu.
Namun, aturan jam kerja lembur untuk karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Kebijakan mengenai jam kerja lembur bagi karyawan swasta juga biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Jokowi Ketok UU Cipta Kerja! Segini Upah Minimum Karyawan Swasta di Kabupaten Kota se-Jawa Timur 2024
Demikian informasi mengenai aturan jam kerja lembur untuk karyawan swasta 2024 menurut UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan Presiden Jokowi. ***
Sentimen: positif (94%)