Sentimen
Positif (47%)
24 Mei 2024 : 04.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Palu

UU DKJ Resmi Disahkan, Ternyata Begini Aturan Biaya Parkir dan Pajak Tempat Hiburan yang Diteken Presiden Jokowi

24 Mei 2024 : 11.06 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU DKJ Resmi Disahkan, Ternyata Begini Aturan Biaya Parkir dan Pajak Tempat Hiburan yang Diteken Presiden Jokowi

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah resmi disahkan, begini aturan biaya parkir dan pajak tempat hiburan yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, UU DKJ telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada April 2024 lalu.

Berdasarkan UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Belum Dilantik, Jokowi Tunjuk Gibran Rakabuming Sebagai Ketua Pembangunan Jakarta, Sesuai UU DKJ?

Disahkannya UU DKJ tentu akan menumbuhkan kebijakan baru yang berkaitan dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

UU DKJ mengatur mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Salah satu poin yang diatur dalam UU DKJ yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi adalah mengenai aturan biaya parkir dan pajak tempat hiburan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global

Menurut UU DKJ, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi
penetapan dana bagi hasil dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah.

Hal yang dimaksud dalam UU DKJ tersebut yaitu dapat berupa biaya parkir dan pajak tempat hiburan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kebijakan mengenai biaya parkir dan pajak tempat hiburan telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dalam UU DKJ Pasal 41.

Baca Juga: UU DKJ Resmi Diketok Palu! Kini Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Ini Waktu Berlakunya

Berdasarkan UU DKJ Pasal 41 Ayat 1, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir paling tinggi 25 persen.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dapat menetapkan tarif tempat hiburan paling rendah 25 persen menurut UU DKJ Pasal 41 Ayat 2.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif tempat hiburan paling tinggi 75 persen berdasarkan UU DKJ.

Menurut UU DKJ yang telah resmi diteken Presiden Jokowi, tata cara pemungutan pajak parkir maupun tempat hiburan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UU DKJ Resmi Diketuk Palu, Nasib Jakarta 10 Tahun Kemudian Diungkap Heru Budi, Bakal Jadi Begini!

Demikian informasi mengenai UU DKJ resmi disahkan, ternyata begini aturan biaya parkir dan pajak tempat hiburan yang diteken oleh Presiden Jokowi. ***

 

Sentimen: positif (47.1%)