Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2024 : 03.34
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Kasus: Tipikor, korupsi

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Barang Mewah ke Anak Buahnya, Ada HP sampai Parfum

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Mei 2024 : 03.34
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Barang Mewah ke Anak Buahnya, Ada HP sampai Parfum

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga kerap meminta anak buahnya di Kementerian Pertanian untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk ponsel, tablet, parfum, kacamata, hingga pin menteri berbahan emas.

Hal ini diungkapkan oleh Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan SYL, pada Rabu 22 Mei 2024.

“Kalau meminta barang, biasanya bapak meminta langsung ke saya di ruangan. Beberapa kali minta dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuat pin menteri dari emas,” ujar Rini di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam.

Pembelian Barang Mewah

Dalam kesaksiannya, Rini mengungkapkan contoh-contoh permintaan SYL, seperti pembelian ponsel Samsung Galaxy Z Fold yang pembayarannya dilakukan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian.

Selain itu, terdapat pula permintaan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) untuk membelikan iPad, dan permintaan handphone ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pak Menteri meminta iPad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Balitbang,” kata Rini saat menjawab pertanyaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses Permintaan Barang

Rini menjelaskan bahwa SYL terkadang tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang harus membeli atau menyediakan barang-barang yang dimintanya.

Biasanya, SYL meminta barang kepada Rini, yang kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Panji Harjanto, Aide de Camp (ADC) atau ajudan SYL.

“Ketika Pak Menteri minta disiapkan barang-barang tertentu saya berkoordinasi dengan Mas Panji. Nanti Mas Panji yang akan menghubungi eselon 1 atau Biro Umum yang akan diminta untuk menyiapkan barang,” ungkap Rini.

Dugaan Korupsi

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Lanjutan Sidang

Sidang kasus korupsi ini terus berlanjut dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan oleh KPK. Dalam waktu dekat, KPK juga akan menghadirkan saksi lain, termasuk Sahroni, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya jumlah uang yang diduga diterima oleh SYL serta implikasinya terhadap integritas dan kredibilitas Kementerian Pertanian. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.***

Sentimen: negatif (99.8%)