Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Segera Meluncur ke Rekening! Ini Daftar Komponen Gaji ke 13 Milik PNS dan PPPK di Jawa Barat
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat akan segera diterima.
Pemerintah akan segera mengirim gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat.
Diketahui PNS dan PPPK di Jawa Barat akan menerima gaji ke 13 paling cepat pada 3 Juni 2024.
Baca Juga: Direvitalisasi Senilai Rp30 Miliar, Wisata Waduk di Jawa Barat Ini Sempat Dapat Ancaman Kades untuk Disegel, Kok Bisa?
Pencairan gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan Sri Mulyani.
Prosedur pencairan gaji ke 13 milii PNS dan PPPK di Jawa Barat telah diputuskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
PNS dan PPPK di Jawa Barat akan menerima gaji ke 13 dengan dana yang bersumber dari anggaran APBD.
Baca Juga: 4 Area Favorit untuk Bermain dan Nongkrong di Taman Pandawa Bandung
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga diatur mengenai pemberian komponen gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat.
Terdapat 5 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK di Jawa Barat yang menjadi acuan pembayaran.
Komponen gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat tercantum pada Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
Berikut komponen gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat yang akan segera meluncur.
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan dan tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Itulah daftar komponen gaji ke 13 milik PNS dan PPPK di Jawa Barat sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024.***
Sentimen: positif (100%)