Sentimen
Negatif (79%)
23 Mei 2024 : 21.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kasus: Tipikor, korupsi

Kementan Utang Rp1,6 Miliar Gegara Penuhi Permintaan SYL: dari Sewa Alphard sampai Biaya Pernikahan Cucu

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Mei 2024 : 21.20
Kementan Utang Rp1,6 Miliar Gegara Penuhi Permintaan SYL: dari Sewa Alphard sampai Biaya Pernikahan Cucu

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian (Kementan) harus terjerat utang hingga Rp1,6 miliar rupiah akibat memenuhi berbagai permintaan Syahrul Yasin Limpo. Bukan untuk kepentingan Kementerian, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang mantan Menteri.

Fakta itu diungkap salah satu vendor di Kementan, PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024 malam.

Pimpinan vendor mengungkapkan bahwa Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," ucap Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra.

Kebutuhan Pribadi SYL

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan Syahrul Yasin Limpo yang dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta. Kemudian ada juga pinjam dana Rp100 juta.

Selanjutnya, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan sebagainya. Totalnya utang Kementan demi memenuhi keinginan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 2,15 miliar, dan sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta.

Hendra Putra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, lantaran merasa iba. Pasalnya pada 2021, Gempur Aditya sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulan-nya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," kata Hendra Putra.

Janji Kementan soal Utang

Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, Gempur Aditya menjanjikan pekerjaan kepada dirinya. Selain itu, dia juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.

Akan tetapi, Hendra Putra mengungkapkan pada tahun tersebut SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri. Dengan demikian, secara psikologis dia turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.

"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sentimen: negatif (79.9%)