Sentimen
Negatif (99%)
23 Mei 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

SYL Berangkat Umrah Pakai Duit Rakyat, Ini Alasannya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Mei 2024 : 15.50
SYL Berangkat Umrah Pakai Duit Rakyat, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Penasihat Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengakui kliennya berangkat umrah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Akan tetapi, kata dia, keberangkatan SYL ke Tanah Suci bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan perjalanan dinas Kementan.

Djamaludin Koedoeboen menyebut soal perjalanan dinas tersebut dikuatkan oleh keterangan salah satu saksi. Saksi tersebut juga mengakui ada penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman saat SYL melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Daftar Belanja Syahrul Yasin Limpo Pakai Duit Korupsi Kementan, Bayar Skincare Istri Anak? Gaya SYL Selangit

"Yang bersangkutan itu, kalau yang kami ingat beliau, juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah," kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Djamaludin, saksi itu bahkan ikut menandatangani MoU tersebut. Pasalnya, kata dia, seorang saksi itu adalah pihak yang membuat konsiderans atau uraian singkat berisi pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan dalam mengambil keputusan.

"Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," ujar Djamaludin.

Oleh karena itu, Djamaludin menegaskan, tudingan yang menyebut kegiatan umrah SYL adalah kepentingan pribadi dapat terbantahkan. Sebab, lanjut dia, ada pejabat eselon I dan II yang turut berada dalam rombongan ke Arab Saudi.

"Bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian. Tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II. Mereka naik pesawat, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau (SYL) duit itu," ucap Djamaludin.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.8%)