5 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani Tahun 2024, Catat Tanggal Pencairannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG -- Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2024, honorer tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang nominalnya sebesar gaji, yang diberikan setiap tahun.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada ASN sebagai bentuk apreasisasi atas kerja keras dan jasanya.
Gaji ke-13 juga menjaid bagian dalam instumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Tenaga Honorer dengan 6 Ciri-ciri Ini Dijamin Lulus PPPK 2024, Cek Datamu!
Kali ini kami akan menyampaikaan informasi terkait apakah honorer juga akan menerima gaji ke-13?
Selama ini yang kita tahu bahwa gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN saja, termasuk PNS, TNI, Polri hingga PPPK.
Selain itu penerima pensiunan ASN juga berhak atas gaji ke-13 dari pemerintah.
Besaran dari gaji ke-13 ini pun beragam, karena disesuaikan dengan gaji masing-masing tiap golongan.
Baca Juga: Gaji Honorer Pramubakti di 38 Provinsi Indonesia Resmi Diteken Sri Mulyani, Wilayah Ini Tembus hingga Rp5,1 Juta
Komponen gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima bulan Mei 2024.
Ternyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyepakati adanya gaji ke-13 untuk honorer.
Ada 5 kategori honorer yang akan menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini.
Mengutip dari AyoBandung, berikut adalah 5 kategori honorer yang akan dapat gaji ke-13 dari Sri Mulyani.
Baca Juga: Perhitungan Gaji Pokok PNS di Luar Gaji ke-13, Yang Terendahnya Saja Sebesar Ini Loh
1. Honorer yang bertugas di instansi pemerintah.
2. Honorer yang bertugas di innstansi pemerintah dan mennerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
3. Honorer yang bertugass di Lembaga Nonstruktural.
4. Honorer yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: PT Taspen Tranfer Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 3 Juni, Ini Besaran Komponen yang Cair
5. Honorer yang bertugas di Perguruaan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Pembayaran untuk gaji ke-13 PNS sendiri tidak akan mengalami pemotongan pada tahun 2024.
Jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Alami Kenaikan, Segini Gaji ke 13 Pensiunan Golongan IIa, IIb, IIc dan IId yang Ditransfer PT Taspen 4 Juni
Kabar adanya gaji ke-13 untuk 5 kategori honorer di atas tentu menjadi momentum yang sangat ditunggu.
Itulah informasi yang bisa kami sampaikan soal 5 kategori honorer yang akan menerima gaji ke-131 dari Sri Mulyani. ***
Sentimen: positif (76.2%)