Sentimen
Negatif (88%)
23 Mei 2024 : 13.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Parepare

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ada Orang yang Tutupi Tanda Sita Rumah SYL di Sulsel, KPK: Bakal Disanksi

23 Mei 2024 : 20.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ada Orang yang Tutupi Tanda Sita Rumah SYL di Sulsel, KPK: Bakal Disanksi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beroleh informasi bahwa ada pihak yang sengaja menutupi tanda sita di rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah milik Politikus Partai NasDem yang disita KPK berlokasi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rumah tersebut disita lembaga antirasuah lantaran diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Mentan SYL. ANTARA FOTO

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ali mengingatkan agar seluruh pihak tidak menutup tanda sita tersebut. Dia menegaskan, ada konsekuensi hukum dan sanksi tegas bagi siapapun yang nekat menghalang-halangi maupun menutupi tanda sita di rumah SYL.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.

Penyitaan Rumah Mewah di Parepare Sulsel

KPK kembali menyita aset milik SYL yang diduga ada kaitannya dengan pencucian uang. Aset yang disita adalah sebuah rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tim Penyidik, kemarin (19 Mei 2024) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.

Ali menjelaskan, pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Hatta diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” tutur Ali.

Lebih lanjut Ali menuturkan, rumah tersebut diduga disamarkan dan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta. Saat penyitaan, kata Ali, pihaknya turut melibatkan aparat setempat sebagai saksi.

“Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung,” ucap Ali.

Selain melakukan penyitaan, Ali memastikan penyidik segera memanggil saksi maupun tersangka untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut. “Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” ujar Ali.

KPK Sita Rumah SYL Seharga Rp4,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menyita satu rumah milik mantan SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan tersebut juga terkait dengan penyidikan kasus TPPU yang menjerat SYL.

“Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Ali mengatakan, rumah milik SYL itu diperkirakan seharga Rp4,5 miliar. Politisi Partai NasDem tersebut membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan aset-aset milik SYL. Upaya tersebut penting untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.

Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka TPPU

Tidak hanya melakukan penyiataan terhadap aset, KPK juga membuka peluang untuk menjerat keluarga SYL dengan Pasal TPPU. Pasal pencucian uang dapat dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementan.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali.

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (88.9%)