Siap-siap, Menpan RB Bocorkan Aturan Bonus dan Insentif PNS Terbaru Tahun 2024, Cair Berapa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kemenpan RB telah menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada PNS ataupun PPPK.
Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN.
Baca Juga: MenPAN RB dan DPR Umumkan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Hal Ini Jadi Penentu Utama Kelulusan
Kemenpan RB mengatakan terdapat 2 PP yang disiapkan oleh pemerintah.
Pertama yaitu PP manajemen ASN, dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Dua aturan tersebut ditargetkan terbit paling lambat pada tanggal 31 April 2024.
Komponen kesejahteraan ASN telah diatur dalam rancangan pengaturan pemerintah tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran.
Baca Juga: MenPAN RB Bocorkan 6 Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kemenpan RB mengatakan bahwa PP tentang penghargaan itu perlu diatur secara tersendiri, karena akan berdampak pada kondisi fiskal Indonesia.
Selain itu dijelaskan pula bahwa dalam aturan itu pendapatan untuk ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen.
Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
Selain itu aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca Juga: Sudah di ACC Jokowi, Inilah Jalan Pintas yang Digunakan MenPAN RB untuk Menuntaskan Persoalan Tenaga Honorer 2024, Auto Berstatus PPPK Tanpa Kecuali
Untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif.
Insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
Selain diberikannya bonus dan insentif tersebut, PNS juga memperoleh gaji terbaru pada tahun 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 telah mengatur soal gaji PNS terbaru yang naik delapan persen.
Ditambah lagi dengan berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh para PNS setiap bulannya.
Baca Juga: Sabar Ya, Menpan RB Menyebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Tentu penghasilan tersebut akan semakin menambah nominal yang diterima, sekaligus membuat PNS sejahtera.
Itulah informasi yang kami sampaikan mengenai bocoran aturan terkait bonus dan insentif yang akan diterima oleh PNS tahun 2024
Sentimen: positif (100%)