Jurnalis Sulsel Protes RUU Penyiaran dan Seleksi Komisioner KPID di Makassar
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Rabu (22/5/2024).
Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi profesi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
KJPP Sulsel membawa dua isu sentral dalam aksi tersebu. Di antaranya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan penolakan terhadap tahapan seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, menerima perwakilan dari KJPP Sulsel.
Koordinator aksi, Muhammad Idris, menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons keras dari jurnalis di Sulsel terhadap RUU Penyiaran.
"Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel, terutama di Makassar, menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," ujar Idris di lokasi.
Idris juga menyayangkan draft revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal yang dianggap bermasalah.
"Kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU Penyiaran ini. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU Penyiaran ini agar bisa sampai ke pusat," Idris menuturkan.
Selain menolak RUU Penyiaran, KJPP Sulsel juga menolak hasil perekrutan komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027.
Idris menyatakan bahwa hasil perekrutan ini bermasalah, salah satunya karena tidak melibatkan komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran.
"Pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, yang sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran sebagai regulator," ungkap Idris.
Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang seharusnya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Dalam proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP Sulsel menemukan beberapa kejanggalan.
Temuan tersebut dianggap melanggar PKPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 9, nomor 5 dan 6.
Poin 5 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Sementara pada Poin 6 menyebutkan bahwa DPR menetapkan 9 Anggota KPI Pusat dan DPRD Provinsi menetapkan 7 Anggota KPI Daerah berdasarkan sistem pemeringkatan.
Selain itu, proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang menyebutkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota.
Dengan aksi ini, KJPP Sulsel berharap DPRD Sulsel dapat memberikan perhatian khusus dan membawa aspirasi mereka ke tingkat pusat demi perbaikan regulasi penyiaran dan proses seleksi komisioner yang lebih transparan dan akuntabel.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: netral (48.5%)