Syarat Tenaga Honorer untuk Menerima Gaji ke-13 dari Sri Mulyani, Paling Cepat Cair 3 Juni 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG -- Apakah honorer akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2024?
Mungkin itulah yang dipikirkan oleh sejumlah honorer menjelang pencairan gaji ke-13.
Pemerintah sudah mengatur pemberian gaji ke-13 untuk para ASN pada tahun 2024.
Ulasan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: 5 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani Tahun 2024, Catat Tanggal Pencairannya
Paling cepat, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 3 Juni 2024.
Namun yang sering ditanyakan adalah apakah tenaga honorer nantinya akan memperoleh gaji ke-13?
Nyatanya, melalui siaran pers Kementerian Keuangan, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, maka akan mendapatkan gaji ke-13.
Baca Juga: Bukan Gaji 13, PNS Golongan Ini Justru akan Dapat Kesedihan di Bulan Juni Mendatang!
Kendati demikian, pencairan gaji ke-13 ini juga akan dilakukan untuk kategori honorer tertentu.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi honorer untuk bisa menerima gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati adanya gaji ke-13 yang diberikan kepada honorer tahun 2024 ini.
Baca Juga: Menghitung Gaji ke-13 PNS Golongan 3a, Ada Kenaikan dan Paling Cepat Cair Awal Bulan Juni 2024 Ini
Untuk kategori honorer yang menerima gaji ke-13 ini adalah mereka yang bertugas di instansi pemerintah.
Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi honorer untuk dapat gaji ke-13 2024.
-Honorer adalah seorang Warga Negara Indonesia.
-Diangkat oleh pejabat yang punya wewenang dan menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan.
Baca Juga: Inilah 7 Kategori PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 di Bulan Juni, 4 Tunjangan Otomatis Gagal Cair
-Pendapatan dari belanja pegawaianya bersumber dari APBN atau APBD.
-Saat PP diundangkan, sudah melakukan tugas pokok orrganisasi penuh dan terus menerus selama saatu taahun sejak diangkat atau tanda tangan kerja.
Gaji ke-13 akan segera dicairkan, seluruh ASN dipastikan akan memperoleh gaji tersebut.
Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangnan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Resmi Diumumkan Sri Mulyani, Segini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair Tahun 2024!
Demikian informasi kami sampaikan mengenai syarat untuk honorer menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani. ***
Sentimen: positif (80%)