Sentimen
Positif (80%)
23 Mei 2024 : 01.45

Syarat Tenaga Honorer untuk Menerima Gaji ke-13 dari Sri Mulyani, Paling Cepat Cair 3 Juni 2024

23 Mei 2024 : 08.45 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Syarat Tenaga Honorer untuk Menerima Gaji ke-13 dari Sri Mulyani, Paling Cepat Cair 3 Juni 2024

 

AYOBANDUNG -- Apakah honorer akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2024?

Mungkin itulah yang dipikirkan oleh sejumlah honorer menjelang pencairan gaji ke-13.

Pemerintah sudah mengatur pemberian gaji ke-13 untuk para ASN pada tahun 2024.

Ulasan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: 5 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani Tahun 2024, Catat Tanggal Pencairannya

Paling cepat, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 3 Juni 2024.

Namun yang sering ditanyakan adalah apakah tenaga honorer nantinya akan memperoleh gaji ke-13?

Nyatanya, melalui siaran pers Kementerian Keuangan, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, maka akan mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Bukan Gaji 13, PNS Golongan Ini Justru akan Dapat Kesedihan di Bulan Juni Mendatang!

Kendati demikian, pencairan gaji ke-13 ini juga akan dilakukan untuk kategori honorer tertentu.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi honorer untuk bisa menerima gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati adanya gaji ke-13 yang diberikan kepada honorer tahun 2024 ini.

Baca Juga: Menghitung Gaji ke-13 PNS Golongan 3a, Ada Kenaikan dan Paling Cepat Cair Awal Bulan Juni 2024 Ini

Untuk kategori honorer yang menerima gaji ke-13 ini adalah mereka yang bertugas di instansi pemerintah.

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi honorer untuk dapat gaji ke-13 2024.

-Honorer adalah seorang Warga Negara Indonesia.

-Diangkat oleh pejabat yang punya wewenang dan menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan.

Baca Juga: Inilah 7 Kategori PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 di Bulan Juni, 4 Tunjangan Otomatis Gagal Cair

-Pendapatan dari belanja pegawaianya bersumber dari APBN atau APBD.

-Saat PP diundangkan, sudah melakukan tugas pokok orrganisasi penuh dan terus menerus selama saatu taahun sejak diangkat atau tanda tangan kerja.

Gaji ke-13 akan segera dicairkan, seluruh ASN dipastikan akan memperoleh gaji tersebut.

Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangnan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Resmi Diumumkan Sri Mulyani, Segini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair Tahun 2024!

Demikian informasi kami sampaikan mengenai syarat untuk honorer menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani. ***

 

Sentimen: positif (80%)