Sentimen
Positif (93%)
22 Mei 2024 : 22.26
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Berkat UU Cipta Kerja, Keluarga Karyawan Swasta yang Ditahan Tetap Berhak Dapat Bantuan dari Perusahaan, Begini Ketentuannya!

23 Mei 2024 : 05.26 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berkat UU Cipta Kerja, Keluarga Karyawan Swasta yang Ditahan Tetap Berhak Dapat Bantuan dari Perusahaan, Begini Ketentuannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta kerja terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah.

Pada UU Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah hak dan kewajiban karyawan swasta, begitu juga dengan pengusaha atau perusahaan.

Salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah soal bantuan untuk keluarga dari seorang karyawan swasta yang ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Unik! Sekolah Ini Punya Bangunan Megah Bak Istana, Raup Biaya Fantastis Senilai Rp2,5 Miliar, Letaknya di …

Ternyata, meskipun seorang karyawan swasta diduga mengalami kasus tertentu, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Cipta Kerja dalam Pasal 160 ayat (1) sampai ayat (5).

Diketahui bahwa ketika seorang karyawan swasta atau pekerja/buruh ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melalukan tindak pidana, maka pengusaha wajib memberikan bantuan kepada yang menjadi tanggungannya.

Perlu dicatat bahwa pengusaha tidak wajib memberikan upah kepada karyawan swasta yang dimaksud.

Berikut adalah ketentuan besaran bantuan dari pengusaha untuk keluarga yang menjadi tanggungan karyawan swasta yang ditahan.

Baca Juga: Komponen Gaji ke-13 PNS Golongan I II III IV yang Cair 3 Juni 2024, Tembus Rp6,3 Juta per Orang

1. Untuk 1 orang tanggungan, sebesar 25 persen dari upah bulanan.

2. Untuk 2 orang tanggungan, sebesar 35 persen dari upah bulanan.

3. Untuk 3 orang tanggungan, sebesar 45 persen dari upah bulanan.

4. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih, sebesar 5 persen dari upah bulanan.

Sebagai Informasi, bantuan tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.

Apabila karyawan swasta tersebut masih menjalani proses perkara pidana setelah 6 bulan, maka perusahaan diperbolehkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa bulan dan karyawan swasta tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakannya kembali. Begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Berapa Kali Jemaah Dapat Jatah Makan di Tanah Suci? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag

Selain itu, apabila terjadi PHK, maka karyawan swasta tersebut tetap berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja terbaru ini.

Besaran pesangon bagi setiap karyawan swasta tentu berbeda-beda karena disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah masa kerja.

Itulah informasi mengenai bantuan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada keluarga dari karyawan swasta yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan UU Cipta Kerja. ***

Sentimen: positif (93.4%)