Sentimen
Positif (99%)
22 Mei 2024 : 20.12

Gaji Honorer Sopir di Jawa Barat 2024 Diketok Sri Mulyani, Ada Tunjangan Uang Lembur dan Makan

23 Mei 2024 : 03.12 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Honorer Sopir di Jawa Barat 2024 Diketok Sri Mulyani, Ada Tunjangan Uang Lembur dan Makan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji honorer Sopir di Jawa Barat resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menekan peraturan terbaru soal gaji honorer sejak tahun 2023.

Gaji honorer Sopir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Habiskan Rp13,77 Triliun, Jalan Tol Ini Lewati 5 Kabupaten di Jawa Barat, tapi Malah Jadi yang Paling Mematikan di Dunia

Peraturan tersebut membahas soal standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Kenaikan gaji honorer Sopir oleh Sri Mulyani ini diharapkan mampu membuat honorer tenang.

Setidaknya terdapat 4 kategori honorer yang gajinya dinaikkan, seperti sopir, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Di Jawa Barat sendiri, gaji Sopir ini berbeda dengan provinsi lainnya.

Baca Juga: Ketahuilah! Inilah Hak-hak yang Diterima Tenaga Honorer Usai Resmi Menjadi PPPK Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Namun yang akan kami bahas secara kusus di sini adalah mengenai gaji honorer Sopir di Jawa Barat terbaru 2024.

Sri Mulyani berharap Sopir di Jawa Barat bisa terus meningkatkan kinerjanya setelahl dinaikkan gajinya.

Nantinya, honorer ini akan diangkat menjadi ASN berstatus PPPK.

Hal tersebut sebagaimana amanat dari UU ASN 2023 yang menyebutkan bahwa honorer akan dihapus Desember 2024.

Berikut gaji honorer Sopir di Jawa Barat tahun 2024.

1. Honorer Sopir : Rp3.777.000 per bulan.

Selain gaji, honorer yang melakukan lembur juga akan memperoleh tunjangan berikut.

-Tunjangan lembur honorer Rp20 ribu per jam atau Rp31 ribu per hari.

-Tunjangan uang makan lembur honorer Rp31 ribu per jam.

Baca Juga: MenPAN RB dan DPR Umumkan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Hal Ini Jadi Penentu Utama Kelulusan

Adapun gaji kategori tenaga honorer lainnya di Jawa Barat tathun 2024.

2. Honorer Satpam : RP3.777.000 per bulan.

3. Honorer Petugas Kebersihan: Rp3.433.000 per bulan.

4. Honorer Pramubakti: Rp3.433.000 per bulan.

Untuk diketahui nominal gaji honorer untuk di provinsi lainnya jelas memiliki nominal yang berbeda pula, sesuai dengan daerah masing-masing.

Setelah penghapusan status tenaga honorer, mereka tidak akan memperoleh gaji yang diatur dalam PMK, dan akan fokus diangkat jadi ASN PPPK tahun 2024.

Sekian informasi kami sampaikan mengenai gaji honorer yang ada di Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri Keuangan terbaru tahun 2024.

Sentimen: positif (99.9%)