Sentimen
Negatif (100%)
22 Mei 2024 : 17.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Ghufron Sebut Langkahnya Terhadap Dewas Sebagai Pembelajaran kepada Masyarakat

22 Mei 2024 : 17.35 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ghufron Sebut Langkahnya Terhadap Dewas Sebagai Pembelajaran kepada Masyarakat

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan gugatan dan pelaporan Dewan Pengawas (Dewas) dinilai sebagai pembelajaran terhadap masyarakat. Sebab, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa. “Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024. Sikapnya membuat laporan ke sejumlah instansi ini juga diklaim sebagai bentuk pembelaan diri yang demokratis. Ghufron menolak disebut langkahnya anarki. “Mari kita bersama-sama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh heboh, tidak kemudian melawan, dan lain-lain,” ucap Ghufron.   Selain itu, dia menolak disebut sebagai pimpinan problematik di KPK. Sebab, langkah yang dilakukah legal. “Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” ujar dia. Sebelumnya, Ghufron melawan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewas KPK. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan gugatan dan pelaporan Dewan Pengawas (Dewas) dinilai sebagai pembelajaran terhadap masyarakat. Sebab, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
 
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Sikapnya membuat laporan ke sejumlah instansi ini juga diklaim sebagai bentuk pembelaan diri yang demokratis. Ghufron menolak disebut langkahnya anarki.
“Mari kita bersama-sama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh heboh, tidak kemudian melawan, dan lain-lain,” ucap Ghufron.
 
Selain itu, dia menolak disebut sebagai pimpinan problematik di KPK. Sebab, langkah yang dilakukah legal.
 
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Ghufron melawan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewas KPK. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)