Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Sidang Pemeriksaan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Bakal Panggil Desta Dalam
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal dugaan kasus asusila, hari ini Rabu (22/5/2024). Korban merupakan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa agenda sidang ini yakni mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Selain itu, saksi ahli juga bakal memberikan kesaksian dalam sidang hari ini.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Heddy menyebut, salah satu anggota KPU RI yang bakal diperiksa ialah Betty Epsilon Idroos. Sementara dari pihak NET, ada pesohor Deddy Mahendra Desta yang bakal jalani pemeriksaan.
"Mereka (Betty dan Desta) kami panggil," ujar dia.
Desta dan Betty turut dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN. Video tersebut diduga masuk dalam aksi merayu yang dilakukan Hasyim.
Heddy mengatakan, sidang perdana kasus dugaan asusila Ketua KPU RI akan digelar tertutup. Alasannya karena kasus tersebut berkaitan dengan tindakan asusila.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Sentimen: positif (40%)