Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Alex Marwata Sudah Diklarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 22/05/2024 12:38 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku telah diklarifikasi Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan koleganya Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK.
Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.
"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," kata Alexander Marwata kepada wartawan, 22 Mei 2024.
Alex tidak menyebut apa saja yang ditanyai polisi. Dia mengaku tidak mengetahui siapa saja pihak KPK yang sudah dipanggil Bareskrim Polri.
"Saya gatau, yang diundang cuma saya ya saya," ujar Alex.
Sebelumnya, Dewas KPK mengaku heran atas laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas meyakini proses sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai ketentuan.
"Heran ya betul. Kami semua heran," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan jika Dewas KPK siap menghadapi laporan Nurul Ghufron di Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan siap memberikan keterangan saat dipanggil polisi.
"Kami jawab, semua kami hadapi. Apakah kami takut? Tidak takut, ya toh," tegas Tumpak.
Berdasarkan surat yang diterima, laporan Nurul Ghufron teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Laporan Ghufron tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Polisi disebut sudah memeriksa banyak saksi.
KEYWORD :KPK Nurul Ghufron Dewan Pengawas Bareskrim Polri Pencamaran Nama Baik
Sentimen: negatif (91.4%)