Sentimen
Negatif (100%)
22 Mei 2024 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: korupsi

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Nurul Ghufron di Kasus Minta Mutasi Pegawai Kementan

22 Mei 2024 : 14.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Nurul Ghufron di Kasus Minta Mutasi Pegawai Kementan

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunda membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun Ghufron diduga melanggar etik lantaran meminta pejabat Kementerian Pertanian untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut ke Kota Malang, Jawa Timur. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, pihaknya menunda pembacaan putusan etik karena menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta Dewas menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. 

“PTUN Jakarta yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," kata Tumpak Panggabean di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Lebih lanjut Tumpak menghormati perintah PTUN Jakarta untuk menunda persidangan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Nurul Ghufron. Menurutnya, persidangan akan ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari PTUN Jakarta. 

“Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini,” ujar Tumpak.

Ghufron Tak Khawatir Dicap Pimpinan Bermasalah 

Nurul Ghufron tidak khawatir dicap sebagai pimpinan yang bermasalah atau problematik setelah melaporkan anggota Dewas KPK Alberina Ho ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang. 

Sebelum melaporkan Albertina ke polisi, Ghufron sempat menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) serta menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik. Dia beralasan laporan etik terhadapnya sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak diproses. 

“Apakah pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena sedikit-dikit ke pengadilan, Judicial Review (JR). Malah sebaliknya, kalau kemudian saya tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu yang problematik, karena apa? sekali lagi, kita negara hukum, semua masalah sudah di koridor secara hukum,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menuturkan, dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku ketika membuat laporan ke ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, gugatan maupun laporan yang dilayangkannya adalah sah menurut hukum. 

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal, dalam negara hukum,” tutur Ghufron.

“Contoh yang seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya itu peristiwanya tanggal 15 maret, terbukti di saksi-saksi,15 maret 2022. pasal 23 menyatakan bahwa kedaluwarsanta satu tahun, tapi masih di proses,” ucapnya menambahkan.

Ghufron menilai justru masyarakat akan mencontohnya untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara anarkis tetapi melalui jalur hukum. Oleh karena itu, dia meminta segala upaya penyelesaian masalah menggunakan koridor hukum yang disediakan negara tidak perlu dipersoalkan. 

“Mari kita bersama-sama demokratis. Semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain. Itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pembentukan Undang-Undang,” ujar Ghuron.***

Sentimen: negatif (100%)