Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia, UNJANI, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Tokoh Terkait
Pakar Hukum RI Sebut ICC Bakal Sulit Tangkap Netanyahu, Kenapa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu akan didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini terlihat dari surat perintah penangkapan yang resmi diajukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Namun, ICC disebut akan sulit untuk menghadirkan Netahyahu ke meja hijau di Den Haag. Prediksi ini disampaikan Pakar hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana.
"Ada tiga alasan untuk ini. Pertama ICC meski memiliki lembaga untuk menuntut dan mengadili namun tidak memiliki lembaga kepolisian sendiri. ICC harus bekerjasama erat dengan kepolisian dari negara dimana pelaku berada," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
"Kedua, kepolisian Israel tidak akan menjalankan penangkapan karena para pelaku adalah orang terhormat dan memiliki jabatan yang tinggi di negaranya," lanjutnya.
Selain Netanyahu, diketahui ICC juga hendak menangkap pemimpin Hamas Yahya Sinwar karena dianggap bertanggung jawab dalam konflik yang muncul di Gaza. Namun, berbeda dengan Netanyahu, pemimpin Hamas mereka sulit untuk ditentukan keberadaanya.
"Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag," imbuhnya.
"Sementara ketiga, kalaupun ada proses penangkapan atas nama petinggi Hamas dan Israel, kemungkinan yang lebih mudah untuk ditangkap dan dihadirkan adalah petinggi Hamas dan bukan Israel," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penangkapan Netanyahu oleh ICC hanya kamuflase untuk menangkap Hamas.
"Lalu menjadi pertanyaan apakah ICC serius hendak melakukan proses hukum terhadap Benjamin Netanyahu dkk., atau para petinggi Israel hanya kamuflase untuk menjerat petinggi Hamas?" tanyanya.
Meski begitu, Hikmahanto mengapresiasi terbitnya surat penangkapan ICC yang mengakui negara Palestina dan keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC.
"Hal ini karena ICC menyatakan diri berwenang untuk melakukan proses hukum bukan atas dasar Israel sebagai negara peserta Statuta ICC yang hingga saat ini belum menjadi anggota. ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang berlangsung di Gaza karena Palestina yang telah diakui sebagai negara telah menjadi peserta dari Statuta ICC," tutupnya.
[-]
-
PM Isrel Benjamin Netanyahu Kena Penyakit Hernia, Begini Kondisinya(sef/sef)
Sentimen: negatif (99.9%)