Sentimen
Netral (93%)
22 Mei 2024 : 00.29

Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global

22 Mei 2024 : 07.29 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Presiden Jokowi telah meresmikan UU DKJ yang akan menugaskan Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres terpilih memimpin Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam pasal 55 UU DKJ disebutkan jika Jakarta kini memiliki wilayah aglomerasi yang akan dipimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.

Adapun dalam UU DKJ itu menyatakan jika Dewan Kawasan Aglomerasi itu akan ditunjuk langsung Presiden Jokowi demi memimpin Jakarta menuju pusat perekonomian nasional.

Meski belum disebutkan siapa yang akan menjabat Dewan Kawasan Aglomerasi sesuai UU DKJ, tetapi kuat dugaan jika posisi tersebut akan diisi oleh Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Belum Dilantik, Jokowi Tunjuk Gibran Rakabuming Sebagai Ketua Pembangunan Jakarta, Sesuai UU DKJ?

Tugas Gibran Rakabuming Raka sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi sesuai UU DKJ dirasa cukup berat.

Nantinya Gibran harus membawa Jakarta bersama wilayah aglomerasinya akan dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan kota global.

Adapun kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta pada bidang perdagangan yakni, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.

Meski nantinya Jakarta tak lagi menjadi ibu kota seiring dengan terbitnya Keppres turunan UU DKJ, namun Jakarta bakal tak lepas dari perekonomian nasional.

Baca Juga: Pasca Jokowi Terbitkan UU DKJ Jakarta, Heru Budi Langsung Dapat Tugas Khusus dari Presiden, Begini Isinya

Begitu juga dengan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang tetap dipilih oleh rakyat meski telah disahkan UU DKJ.

Hanya saja tugas Gibran Rakabuming Raka disini hanya untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah aglomerasi sesuai amanat UU DKJ.

Itulah informasi UU DKJ yang akan menugaskan Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres terpilih memimpin Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.***

Sentimen: netral (93.8%)