Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
KPU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kantor Hukum Themis Indonesia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"KPU dalam hal ini dalam pembentukan PKPU dan aturan teknisnya itu ada persoalan pelanggaran administrasi," kata pengacara Themis Indonesia Ibnu Syamsu saat melayangkan laporan ke kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Syamsu menerangkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sejatinya mewakili kliennya yang gagal maju dalam Pilkada Jakarta. Bakal calon yang dimaksud yakni John Muhammad yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
"KPU sudah menerbitkan PKPU pada tanggal 26, 27 Januari 2024. Akan tetapi baru muncul aturan teknisnya itu pada tanggal 7 Mei 2024, yang di mana itu satu hari sudah dibuka untuk penyerahan dukungan calon perseorangan (kepala daerah)," ujarnya.
Atas dasar itu, dia menilai KPU sudah melanggar administrasi karena tidak memberikan keadilan bagi John Muhammad yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.
"Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang batas syarat (dukungan pencalonan kepala daerah perseorangan)," pungkasnya.
Sentimen: positif (76.2%)