Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Diduga Oknum dan Mafia Tanah Bermunculan di IKN, Lahan Seluas 4.162 Hektar Mulai Dikuasai Secara Ilegal, Kok Bisa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Rupanya di IKN diduga banyak oknum dan mafia tanah yang sempat menguasai lahan di Ibu Kota Nusantara tersebut.
Seperti diketahui luas Penajam Paser Utara yang merupakan lokasi strategis IKN, yakni sebesar 4.162 hektar.
Lantas lahan strategis IKN tersebut, dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global
Melihat begitu luasnya lahan di IKN, lantas malah mendatangkan oknum dan mafia tanah untuk menguasai lahan secara terlarang.
Dikabarkan oknum-oknum tersebut sudah membangun beberapa bangunan non permanen yang tidak beraturan.
Tak hanya itu, mereka pun melakukan penebangan pohon secara semena-mena.
Baca Juga: Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi Berpeluang Terwujud di Pilkada Jabar 2024, Asalkan Ini Jadi Syaratnya
Lantas imbas dari tindakan oknum tersebut, menjadi parasit untuk ketertiban kawasan Ibu Kota Nusantara.
Dari project team leader Badan Bank Tanah dengan pihak berwenang pada akhirnya mengambil tindakan.
Mereka melakukan langkah penertiban secara persuasif, guna untuk menyelamatkan aset negara dari oknum-oknum tersebut.
Dengan demikian tindakan dari Badan Bank Tanah menjadi sorotan berbagai pihak, karena telah menyelamatkan aset negara di IKN, dari sekelompok oknum.***
Sentimen: negatif (66.7%)