Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Tangerang, Guntur, Serang
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah
MK Tak Terima Gugatan PPP soal Suara Pindah di Pileg DPR Dapil Banten
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR RI di Dapil-Dapil Banten. MK menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Sebagai informasi, dalam perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara ke Partai Garuda untuk Pemilu Anggota DPR RI di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap PPP dan penambahan suara kepada PSI untuk Pemilu DPRD di Dapil Kota Tangerang IV.
Selanjutnya, PPP mendalilkan adanya kecurangan TSM yang terjadi di Dapil Serang I. PPP menyampaikan pengisian Anggota DPRD Dapil Serang I telah terjadi pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Guntur mengatakan PPP juga tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara itu terjadi.
"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara dimaksud, di samping itu permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujarnya.
"Di mana pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara Partai Solidaritas Indonesia dan pengurangan suara Pemohon, namun terdapat ketidaksesuaian antara tabel perbandingan perolehan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri," sambung dia.
Guntur menyampaikan dalam petitum permohonan, ada ketidaksesuaian dengan posita permohonan. Di mana, kata dia, dalam posita, PPP mempermasalahkan penambahan suara PSI.
"Namun pada posita Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon," paparnya.
Berdasarkan hal itu, MK pun menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil. Maka, MK menyatakan permohonan PPP kabur dan tidak jelas.
"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut mahkamah berpendapat permohonan-pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," ujarnya.
"Dengan demikian perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang, Dapil Kota Tangerang IV tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dinyatakan kabur atau obscuur," lanjut dia.
Selanjutnya, Guntur mengatakan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi memutuskan untuk memberikan putusan sela terhadap perkara DPRD Dapil Kota Serang I. Di mana, putusan itu diberikan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV sebelum menjatuhkan putusan akhir Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, MK lalu menimbang perkara DPR Banten I, Banten II, Banten III dan DPRD Kota Tangerang IV tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sedangkan, untuk perkara terkait DPRD di Dapil Kota Serang I akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menimbang bahwa dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang IV tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," tuturnya.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," imbuh dia.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR 2024. PPP mengatakan suaranya dalam Pemilu 2024 di Banten berpindah ke Partai Garuda.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma mengatakan kekurangan suara PPP untuk mencapai ambang batas parlemen 4% dipicu perpindahan suara ke Partai Garuda di Banten.
"Bahwa salah satu Dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," kata Dharma dalam sidang, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di wilayah Banten I. Dia juga menyebut ada 5.450 suara PPP yang pindah ke Garuda di Banten II dan 8.950 suara PPP pindah ke Garuda di Banten III.
"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara. Sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," ujarnya.
(amw/aik)Sentimen: negatif (99.2%)