Sentimen
Negatif (100%)
21 Mei 2024 : 16.17
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

ICW Dorong ?Vonis Etik Nurul Ghufron Tetap DIbacakan

21 Mei 2024 : 16.17 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

ICW Dorong ?Vonis Etik Nurul Ghufron Tetap DIbacakan

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Meskipun, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan proses persidangan dihentikan. "Perintah dalam putusan itu keliru serta tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif," kata peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024. Diky mengutip Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Beleid itu memang memungkinkan penggugat mengajukan permohonan agar putusan tata usaha negara ditunda selama proses pemeriksaan sengketa. "Tapi dalam ayat 4 huruf a pasal a quo (menyatakan) penundaan hanya dapat dilakukan bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan," ujar dia.   Menurut Diky, tidak ada kepentingan mendesak yang bisa merugikan Ghufron dari vonis etik Dewas KPK. Justru kondisi genting terjadi bila pimpinan KPK terbukti tidak berintegritas dan beretika. "Ini kepentingan masyarakat yang mendesak ketimbang kepentingan personel Nurul Ghufron," tegas dia. Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN. PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Meskipun, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan proses persidangan dihentikan.
 
"Perintah dalam putusan itu keliru serta tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif," kata peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.
 
Diky mengutip Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Beleid itu memang memungkinkan penggugat mengajukan permohonan agar putusan tata usaha negara ditunda selama proses pemeriksaan sengketa.
"Tapi dalam ayat 4 huruf a pasal a quo (menyatakan) penundaan hanya dapat dilakukan bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan," ujar dia.
 
Menurut Diky, tidak ada kepentingan mendesak yang bisa merugikan Ghufron dari vonis etik Dewas KPK. Justru kondisi genting terjadi bila pimpinan KPK terbukti tidak berintegritas dan beretika.
 
"Ini kepentingan masyarakat yang mendesak ketimbang kepentingan personel Nurul Ghufron," tegas dia.
 
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
 
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)