Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Irjen Pol Sandi Nugroho
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, sejumlah pegawai lembaga antirasuah telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimintai keterangan di tahap penyelidikan.
Adapun Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 tentang pemaksaan oleh penyelenggara negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik ke Bareskrim.
“Saya kurang tahu siapa saja yang sudah dipanggil. Nanti dikonfirmasi ke penyelidik,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ghufron mengatakan, laporan itu telah disampaikan ke Bareskrim pada 6 Mei lalu.
Ia memandang, tindakan ini merupakan pembelaan diri menyangkut proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
Menurut Ghufron, dirinya telah meminta secara persuasif agar Dewas menunda proses pemeriksaan tersebut, baik melalui lisan, tertulis, hingga akhirnya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Namun, Deewas tetap melanjutkan sehingga ia memutuskan membawa persoalan itu ke ranah pidana. Ghufron mengaku telah menyampaikan peluang pidana ini beberapa waktu lalu.
Baca juga: Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron
“Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk memidana,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.
Baca juga: Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif
Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron.
Kompas.com telah menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi terkait penyelidikan ini. Namun, stafnya menyatakan membutuhkan waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.2%)