Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Parepare
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Seusai Penggeledahan di Rumah SYL soal Korupsi di Kementan, KPK Geruduk Kediaman Terdakwa Muhammad Hatta di Parepare
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik KPK menggeledah salah satu rumah terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (19/5/2024).
Muhammad Hatta diketahui ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan 2023, yang mana anak buah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali menerangkan rumah terdakwa Muhammad Hatta yang digeledah berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir tengah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5/2024).
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Seperti diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)
Sentimen: negatif (99.1%)