Sentimen
Negatif (99%)
20 Mei 2024 : 11.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah Dinas

20 Mei 2024 : 18.18 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah Dinas

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. 

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Selain dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.

Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.

"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.

Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.

"Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.

 

 

Usai diperiksa KPK, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar memilih bungkam. Indra diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.

Sentimen: negatif (99.5%)