Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Anak Buah Ungkap Kementan Era SYL Pernah Lahirkan Petani-Petani Muda
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Seskaban PPSDMP), Siti Munifah mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sempat menorehkan prestasi. Dia menyebut Kementan melahirkan anak-anak muda yang saat ini sukses menjadi petani.
Hal itu disampaikan Siti saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Awalnya, Siti menjawab pertanyaan kuasa hukum SYL tentang tugas dan fungsi Sekretaris BPSDM. Dia menyebut tugas dan fungsinya antara lain yaitu membuat pelaksanaan perencanaan anggaran hingga mengurusi kepegawaian dan organisasi.
'Tugas dari sekretaris badan adalah mengelola atau membuat pelaksanaan perencanaan anggaran, kemudian juga untuk pengelolaan keuangan, kemudian evaluasi, kemudian pengelolaan kepegawaian dan organisasi dan kehumasan," kata Siti.
Lebih lanjut Siti menjelaskan di dalam divisi yang dikelolanya terdapat salah satu program yang berkaitan dengan regenerasi pertanian. Program tersebut berisi pelatihan-pelatihan yang dikhususkan kepada anak muda agar tertarik menjadi petani.
"Hasilnya banyak, anak-anak muda yang sekarang berhasil dan sukses untuk menjadi petani. Petani yang orientasi bisnis bukan konvensional seperti orang tuanya," tutur Siti.
Dikatakan Siti, program tersebut telah berhasil mencetak puluhan ribu petani muda yang sukses menjalankan bisnis. Dia menyebut petani muda sukses yang dilahirkan Kementan berjumlah 60 ribu.
“Kalau saat ini jumlah petani muda sudah sampai 60 ribu yang sudah sukses,” tutur Siti.
Menurut Siti, program itu masih terus berlanjut hingga saat ini di Kementan. Dia menyebut, petani muda yang sudah lebih awal sukses sukses diminta terlibat untuk menularkan motivasi di dalam program tersebut.
"Masih terus karena satu orang yang sukses diminta resonansinya untuk membina timnya yang lain," ucap Siti.
Dakwaan SYLJaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: positif (99.6%)