Sentimen
Netral (40%)
21 Mei 2024 : 03.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

PP Turunan UU ASN Tak Kunjung Terbit, Ada Kemungkinan Honorer Belum Tuntas Tahun 2024

21 Mei 2024 : 10.25 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PP Turunan UU ASN Tak Kunjung Terbit, Ada Kemungkinan Honorer Belum Tuntas Tahun 2024

 

AYOBANDUNG - Penghapusan status honorer sebagaimana diterbitkannya UU ASN 2023 akan dilakukan tahun ini.

Terkait penataan tenaga honorer tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurni masih menunggu soal peraturan pemerintah.

Nantinya sejumlah honorer yang akan dihapus ini masih akan tetap aman dengan diangkat jadi PPPK.

Menpan RB menargetkan untuk pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan pada Juni atau Juli 2024.

Baca Juga: Ombudsman Minta CASN 2024 Diundur hingga Selesai Pilkada, Apakah Harapan Tenaga Honorer Diangkat PPPK akan Pupus? Ini Penjelasan MenPAN RB!

Namun begitu hingga saat ini pemerintah belumjuga menyerahkan draft soal peraturan pemerintah penataan honorer.

Kemenpan RB dan Kemendikbudristek juga keluhkan usulan formasi masih jauh dari kuota yang disiapkan.

Hal ini ditakutkan belum bisa menyerap seluruh honorer untuk beralih jadi ASN PPPK.

Selain itu honorer yang tidak tedaftar di BKN juga ikut cemas, karena pemerintah memprioritaskan yang terdata.

Baca Juga: MenPAN RB dan BKN Sepakat Golongan Tenaga Honorer Ini Tak Ada Peluang Diangkat PPPK 2024, Kesempatan Hangus!

Namun dengan keluhan yang terjadi saat ini, honorer yang masuk database BKN juga belum bisa dipastikan aman.

Bahkan ada kemungkinan untuk permasalahan honorer belum bisa tuntas tahun 2024 ini.

Padahal Ketua Komisi II DPR juga mengungkapkan bahwa batas terbitnya peraturan tersebut sudah berakhir.

Terhitung sejak disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 soal ASN pada 31 Oktober 2023, maka regulasi turunannya harus sudah terbit minimal 6 bulan.

Manajemen ASN soal penataan honorer tersebut seharusnya sudah terbit sejak akhir April 2024.

Namun sampai bulan Mei 2024 ini masih juga tidak kunjung turun peraturan pelaksana dari UU tersebut.

Baca Juga: Kenyataan Menyedihkan Guru Honorer SD Usai Demo Kecurangan Seleksi PPPK Malah Dipecat Kepala Sekolah, Kok Bisa?

Adapun pegawai non ASN atau honorer ini wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Setelah Desember 2024 tersebut tidak boleh lagi ada yang namanya honorer di instansi pemerintah.

Seluruh honorer diusahakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK mulai tahun 2024 ini.

Demikian kami sampaikan informasi soal PP turunan UU ASN 2023 yang tidak kunjung terbit. ***

 

Sentimen: netral (40%)