Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dijadwalkan diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, besok, Selasa 21 Mei 2024.
Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait masalah Gufron yang diduga melanggar etik karena membantu mutasi ASN pegawai Kementan.
"Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik Dewas (terhadap Nurul Ghufron)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Sementara itu, Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.
"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya," kata Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Sentimen: negatif (99.5%)