Sentimen
Netral (66%)
21 Mei 2024 : 02.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tokoh Terkait

Gaji ke 13 Pensiunan Naik, Jokowi Sudah Sepakat, Ditransfer PT Taspen Paling Cepat Tanggal 4 Juni

21 Mei 2024 : 09.24 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji ke 13 Pensiunan Naik, Jokowi Sudah Sepakat, Ditransfer PT Taspen Paling Cepat Tanggal 4 Juni

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Jokowi sudah menaikkan sebanyak 12 persen gaji pensiunan, maka nanti gaji ke 13 juga akan naik, PT Taspen akan cairkan tangal 4 Juni paling cepatnya.

Perlu diketahui jika gaji pokok merupakan salahsatu komponen dalam gaji ke 13, karena sudah diteken Jokowi naik maka gaji ke 13 juga akan naik, pencairan paling cepat dilakukan tanggal 4 Juni nanti.

Karena akan dicairkan paling cepat tanggal 4 Juni nanti maka bersiap-siap bagi para pensiunan untuk menerima gaji ke 13 yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya karen gaji sudah dinaikkan Jokowi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Flyover Ciroyom Belum Terbuka untuk Umum

Dijelaskan dalam PP Nomor 14 tahun 2024 jika waktu pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan sendiri akan dilakukan bulan Juni mendatang.

Memang tak disebutkan untuk tanggalnya, namun karena tanggal 1 dan 2 Juni merupakan hari libur maka paling cepat pengajuan pencairan dilakukan tanggal 3 Juni.

Sehingga paling cepatnya pencairan akan dilakukan pada tanggal 4 Juni mendatang.

Itupun jika pemerintah mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan di awal Juni, sebab biasanya sebelum pencairan adalah pengajuan terlebih dahulu.

Pensiunan wajib tahu jika dalam gaji ke 13 itu sendiri terdapat 4 komponen yaitu sebagai berikut ini:

a. pensiun pokok
b. tunjangan pangan
c. tunjangan keluarga
d. tunjangan penghasilan

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Tak Kunjung Terbit, Ada Kemungkinan Honorer Belum Tuntas Tahun 2024

Segini besaran gaji ke 13 pensiunan dari 1 komponen gaji pokok saja usai alami kenaikan 12 persen.

Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan I/a akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp1.962.200 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan I/b akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp2.077.300 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan I/c akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp2.165.200 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan I/d akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp2.256.700 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan II/a akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp2.833.900 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan II/b akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp2.953.800 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan II/c akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp3.078.700 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan II/d akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp3.078.700 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan III/a akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp3.558.600 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan III/b akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp3.709.200 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan III/c akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp3.866.100 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan III/d akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.029.600 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan IV/a akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.200.000 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan IV/b akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.377.800 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan IV/c akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.562.900 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan IV/d akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.775.000 dari 1 komponen gaji saja. Khusus untuk mereka yang merupakan pensiunan golongan IV/e akan dapat gaji ke 13 Rp1.748.100-Rp4.957.100 dari 1 komponen gaji saja.

Belum nanti akan ditambah dengan 3 komponen lainnya, tentu nilainya akan menjadi lebih besar lagi.

Itulah informasi gaji ke 13 pensiunan naik usai Jokowi naikkan gaji pokok dan akan ditransfer PT Taspen tanggal 4 Juni nanti seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, Senin 20 Mei 2024. ***

Sentimen: netral (66.3%)