Sentimen
Positif (91%)
21 Mei 2024 : 00.20
Tokoh Terkait

Ini Kebijakan bagi PPPK 2024 yang Ingin Ajukan Mutasi ke Daerah Lain, Resmi Diatur dalam UU

21 Mei 2024 : 07.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Kebijakan bagi PPPK 2024 yang Ingin Ajukan Mutasi ke Daerah Lain, Resmi Diatur dalam UU

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Begini kebijakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang ingin mengajukan mutasi ke daerah lain menurut Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun menjadi bagian dari ASN, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain untuk pemindahan tempat kerja?

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Dirombak Jokowi, Sekarang Tidak Hanya Sampai 5 Tahun

Diketahui, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain atau pemindahan tempat bertugas.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan PPPK terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga: Ikuti Mandat PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Golongan XII Terima Gaji ke 13 Sebesar Ini

Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Sehingga, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain untuk meminta pemindahan tugas bekerja.

PPPK yang mengajukan mutasi ke daerah lain untuk pemindahan kerja akan dianggap mengundurkan diri.

Namun, terdapat cara yang dapat membuat PPPK bisa berpindah tugas ke daerah lain.

Baca Juga: Daftar Jaminan Sosial yang Menjadi Hak Tenaga Honorer Usia Resmi Dilantik Sebagai PPPK Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2024

Cara tersebut yaitu PPPK harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain.

Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.

Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia.

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024, Semua Golongan Cair Sesuai Aturan yang Baru, Cek Selengkapnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar PPPK bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.

Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.

Demikian informasi mengenai kebijakan bagi PPPK 2024 yang ingin mengajukan mutasi ke daerah lain menurut Undang-Undang. ***

 

Sentimen: positif (91.4%)