Sentimen
Negatif (72%)
21 Mei 2024 : 00.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Sri Mulyani: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Diserahkan ke Pemerintahan Baru

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

21 Mei 2024 : 00.13
Sri Mulyani: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Diserahkan ke Pemerintahan Baru

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin (20/5).

"Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," ujar Sri Mulyani, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan bergantung pada pemerintahan selanjutnya.

"Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa," kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3).

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, dan akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya menyetujui kenaikan PPN, penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

"Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN harus dilakukan pada momentum yang tepat. Menurut Yusuf, kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi atau target kenaikan upah, agar tidak menimbulkan dampak negatif berlebihan terhadap perekonomian.

Yusuf juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan PPN yang bersifat progresif, dimana PPN tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan jenis barang yang dikonsumsi oleh kelompok pendapatan masyarakat. (*)

Sentimen: negatif (72.7%)