Sentimen
Positif (97%)
20 Mei 2024 : 20.14

Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Masuk Dalam Database BKN dan Diangkat PPPK Sesuai UU, Bagaimana Nasibnya?

21 Mei 2024 : 03.14 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Masuk Dalam Database BKN dan Diangkat PPPK Sesuai UU, Bagaimana Nasibnya?

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi pppk masih menjadi perbincangan hangat di tengah pegawai instansi pemerintahan.

Seluruh tenaga honorer disebut akan diangkat menjadi pppk tanpa terkecuali.

Dua syarat yang harus dimiliki yaitu mereka terdata di database BKN dan memiliki SPTJM dari kepala daerah.

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang tersisa kini menunggu pengangkatannya menjadi PPPK atau menunggu seleksi CASN 2024 yang wajib mereka lalui sebagai formalitas dalam pendataan ulang.

Baca Juga: Terungkap Penyebab ASN PPPK Belum Terima SK, Ternyata karena Hal Ini

Namun ada satu hal yang terkadang disalahartikan di mana pegawai pemerintahan ini adalah berstatus tenaga non ASN.

Namun BKN dan Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer tersebut tidak dapat masuk dalam database BKN sesuai undang-undang dan tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah satpam, petugas kebersihan, pramusaji dan sopir.

Kategori tersebut adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri(PPNPN).

Meskipun tidak diangkat menjadi PPPK dan masuk dalam database BKN, kategori tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga: Ada 6 Kriteria Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes Sesuai UU ASN, Kamu Termasuk?

Aturan tersebut memuat gaji dan tunjangan yang akan diberikan oleh tenaga honorer sopir, petugas kebersihan, pramusaji dan satpam di seluruh provinsi di Indonesia yang pada tahun 2024 ini resmi mengalami kenaikan.

Salah satunya yaitu kategori ini di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.

Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.

Tenaga non ASN ini masih menjadi kendala dalam pendataan tenaga honorer di mana masih ada kategori ini yang masuk dalam database BKN.

Baca Juga: Terungkap Penyebab ASN PPPK Belum Terima SK, Ternyata karena Hal Ini

Penyelesaian tenaga honorer disebutkan akan dilakukan hingga akhir Desember 2024 dan rapat kerja selanjutnya akan dilakukan namun Menpan RB belum merilis kapan waktunya. ***

 

Sentimen: positif (97%)