Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang
Kasus: PHK
Pabrik Ban Asal Korea di Cikarang PHK 1.500 Karyawan, Pekerja Bisa Tuntut 3 Hal Ini dari Perusahaan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pabrik ban asal Korea Selatan yang ada di Cikarang, PT Hung-A Indonesia, secara resmi berhenti beroperasi hingga melakukan PHK.
Pabrik ban tersebut menutup operasional mereka di Indonesia pada Februari 2024 silam.
Berkurangnya pesanan konsumen menjadi alasan pabrik ban tersebut gulung tikar hingga gelombang PHK tidak terelakkan.
Baca Juga: Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat 4 Jaminan Ini Berkat JKP, Syaratnya...
Akibatnya, sekitar 1.500 karyawan kabarnya merasakan dampak PHK massal.
Kabar PHK massal tersebut juga sudah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus Dinas Ketenagakerjaan Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan lantaran banyaknya karyawan yang terdampak.
Untuk itu, pemerintah memastikan akan terus memantau hingga karyawan mendapatkan hak mereka.
Baca Juga: Pabrik Ban di Cikarang Jawa Barat PHK Sekitar 1.500 Karyawan, Ini Hak-Hak yang Wajib Diberikan Perusahaan
Adapun hak-hak karyawan yang bisa dijadikan tuntutan kepada perusahan yang melakukan PHK ada tiga poin sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Poin pertama yang bisa dijadikan tuntutan karyawan korban PHK kepada perusahaan pemberi kerja adalah terkait uang pesangon.
Pasal 156 menjelaskan, apabila terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terdampak.
Berikut rincian besaran uang pesangon sesuai dengan masa kerja pekerja:
Baca Juga: 2.650 Karyawan Pabrik Jawa Barat Kena PHK, Selain Pesangon Buruh Juga Dapat 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Baca Juga: Pabrik Ban Asal Korea Selatan Dibangun di Jawa Barat, Tapi Malah Tutup Hingga PHK 1.500 Karyawan, Kok Bisa?
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan atas masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Baca Juga: Jangan Salah, Tujuan Pesangon PHK Ternyata untuk Ini! Nominalnya Diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 Segini!
Karyawan yang menjadi korban PHK juga berhak menerima uang penggantian hak kerja.
Uang penggantian hak kerja diberikan apabila pekerja yang terkena PHK belum mengambil cuti tahunan dan cutinya belum gugur.
Uang tersebut bisa diberikan ke pekerja sebagai kompensasi biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
Uang tersebut juga bisa diberikan sesuai dengan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.***
Sentimen: negatif (88.9%)