Sentimen
Netral (80%)
20 Mei 2024 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Periksa Sejumlah Saksi

20 Mei 2024 : 17.14 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap menjelaskan pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA). Informasi itu diyakini memiliki kaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi soal pengerjaan proyek tersebut. Keterangan Imanuel baru dibeberkan lengkap dalam persidangan nanti. Kasus sengketa tanah Selain itu, KPK menduga ada kasus sengketa tanah yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa pihak swasta Supari. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah,” kata Ali. Meski begitu, ia enggan memerinci keterkaitan kasus pencucian uang Hasbi dan sengketa lahan tersebut. Supari juga diminta menjelaskan sejumlah dokumen yang ditemukan penyidik. “Sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA,” ujar Ali.   KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap menjelaskan pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA). Informasi itu diyakini memiliki kaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
 
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi soal pengerjaan proyek tersebut. Keterangan Imanuel baru dibeberkan lengkap dalam persidangan nanti. Kasus sengketa tanah Selain itu, KPK menduga ada kasus sengketa tanah yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa pihak swasta Supari.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah,” kata Ali.
 
Meski begitu, ia enggan memerinci keterkaitan kasus pencucian uang Hasbi dan sengketa lahan tersebut. Supari juga diminta menjelaskan sejumlah dokumen yang ditemukan penyidik.
 
“Sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA,” ujar Ali.
 
 
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: netral (80%)