Sentimen
Positif (47%)
20 Mei 2024 : 05.22
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Simak! Begini Ketentuan Terbaru Lembur Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Upah?

20 Mei 2024 : 12.22 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Simak! Begini Ketentuan Terbaru Lembur Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Upah?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau dikenal juga dengan UU Cipta Kerja terbaru.

Pada peraturan tersebut mengatur sejumlah hak dan kewajiban yang harus dilalukan oleh karyawan swasta atau pekerja/buruh.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja ini juga mengatur soal hak dan kewajiban pengusaha kepada para karyawan swasta yang bekerja di perusahaannya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Karyawan Swasta Ini Tak Dapat Pesangon 100 Persen jika Kena PHK

Salah satu hal yang diatur adalah mengenai lembur yang biasa terjadi di kalangan karyawan swasta.

Selain jam kerja lembur, tak sedikit karyawan swasta yang mempertanyakan, apakah lembur tersebut akan mendapatkan upah?

Pada Pasal 78 UU Cipta Kerja terbaru telah ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai lembur karyawan swasta.

Ternyata, lembur kerja hanya boleh dilakukan jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni karyawan swasta dengan perusahaan.

Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Kena PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

"Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun batasan waktu kerja lembur bagi seorang karyawan swasta adalah paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Kabar baiknya, karyawan swasta yang melakukan lembur dalam pekerjaannya tentu berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upah lembur ini wajib diberikan oleh pengusaha sebagai pemberi kerja kepada para karyawan swasta.

Baca Juga: Pengumuman! Layanan Rawat Inap BPJS Kelas 1, 2, 3 untuk Karyawan Swasta Resmi Dihapus Jokowi

"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur," bunyi Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sehingga para karyawan swasta tak perlu khawatir jika ingin melakukan lembur kerja, karena pasti akan mendapat tambahan upah dari perusahaan

Adapun nominal upah lembur yang akan didapatkan oleh karyawan swasta tentu akan berbeda-beda.

Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari jenis perusahaan, jam lembur yang diambil, posisi atau jabatan karyawan swasta, atau hal-hal lain yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat 4 Jaminan Ini Berkat JKP, Syaratnya...

Perlu dicatat bahwa waktu jam kerja lembur selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun secara umum, itulah waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal lembur bagi para karyawan swasta.

Itulah informasi mengenai ketentuan lembur karyawan swasta berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja terbaru. Semoga bermanfaat. ***

Sentimen: positif (47.1%)