Sentimen
Positif (98%)
20 Mei 2024 : 04.18

Segera Diangkat Menjadi PPPK, Inilah Hak yang Akan Diterima Tenaga Honorer Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

20 Mei 2024 : 11.18 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segera Diangkat Menjadi PPPK, Inilah Hak yang Akan Diterima Tenaga Honorer Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Tenaga honorer bersiap diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN akan mengangkat 1,8 juta tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu dilakukan melalui skema seleksi PPPK 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan membuat tenaga honorer semakin sejahtera.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Langsung Diangkat PPPK 2024, DPR Sebut 2 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

Salah satu jaminan yang diterima tenaga honorer saat menjadi PPPK yakni pemberian berbagai hak.

Tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan menerima berbagai hak dari pemerintah.

Hak-hak yang diterima tenaga honorer tersebut diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Akan Dicairkan Mulai 3 Juni 2024, Komponennya Naik Dibandingkan Tahun Lalu, Begini Rinciannya

Honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK sudah dapat dipastikan menerima hal sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Hak-hak tenaga honorer yang telah menjadi PPPK tercantum dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Setidaknya tercatat 7 hak akan didapatkan tenaga honorer setelah menjadi PPPK.

Ketujuh hak tersebut akan dirasakan oleh seluruh PPPK mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Baca Juga: Sri Mulyani Segera Cairkan Gaji ke 13 TNI,Polri,PNS dan PPPK, dengan Komponen yang Sudah Naik, Ini Rinciannya

Berikut 7 hak yang akan diperoleh tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi PPPK sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

- Penghasilan

- Penghargaan yang bersifat motivasi

- Tunjangan dan fasilitas

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Akan Dicairkan Mulai 3 Juni 2024, Komponennya Naik Dibandingkan Tahun Lalu, Begini Rinciannya

- Jaminan sosial

- Lingkungan kerja

- Pengembangan diri

- Bantuan hukum

Baca Juga: MAAF! Honorer dengan 1 Kategori Ini Dipastikan Tak Bisa Jadi PPPK 2024, Anda Termasuk?

Ketujuh hak di atas bisa langsung didapatkan tenaga honorer setelah resmi menjadi PPPK.

Itulah ketujuh hak tenaga honorer setelah diangkat pemerintah menjadi PPPK sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

 

Sentimen: positif (98.8%)