Sentimen
Positif (94%)
20 Mei 2024 : 03.21
Partai Terkait

Kritik RUU Penyiaran, Roy Suryo: Pengebirian Jurnalis, Media, dan Konten Kreator untuk Berkarya

20 Mei 2024 : 10.21 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kritik RUU Penyiaran, Roy Suryo: Pengebirian Jurnalis, Media, dan Konten Kreator untuk Berkarya

AKURAT.CO Pemerhati Telematika, Multimedia, Roy Suryo, menyoroti rencana DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, berdasarkan poin revisi dari UU nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016 di dalam RUU Penyiaran ini, tujuan lain dari RUU ini adalah menyasar media sosial, khususnya terkait maraknya tayangan-tayangan YouTube, TikTok dan lain sebagainya.

“Sebagaimana diketahui, jumlah YouTuber dan TikToker di Indonesia memang meningkat drastis dalam kurun waktu relatif singkat. Inilah yang rupanya menarik bagi rezim ini untuk ikut cawe-cawe mengatur pengguna YouTube dan TikTok yang jumlahnya fantastis tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).

“Sehingga dalam Revisi UU Penyiaran salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan-atau menjalankan akun media sosial seperti Youtube dan Tiktoke juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini,” sambung dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harap Kolaborasi Peserta WWF ke-10 Dapat Diperkuat

Intinya, kata Roy, YouTube dan TikTok akan menjadi bagian langsung yang terkena dampak dari Revisi  UU Penyiaran, karena dianggap tidak jauh bedanya dgn Media Penyiaran lain yang sudah umum seperti Televisi dan Radio selama ini.

Padahal menurutnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang media sosial berbasis UGC seperti YouTube dan TikTok, di UU ITE.

Jika diteliti lebih jauh dalam pasal 34F ayat (2) RUU Penyiaran ini disebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS). 

“Jelas ini YouTuber dan TikToker dianggap setara dengan Lembaga Penyiaran atau minimal PH siaran yg selama ini harus memeriksakan semua isi siaran sebelum ditayangkan atau disiarkan ke KPI lebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga: Taiwan Excellence Dorong Kerja Sama Taiwan-Indonesia Lewat Inovasi Smart City

Roy kemudian menyebut, revisi UU Penyiaran sama saja dengan mengebiri para jurnalis, media, bahkan konten kreator untuk berkarya. 

“Revisi UU Penyiaran ini syarat dengan paya pengebirian Jurnalis, Media dan bahkan Content Creator dalam berkarya. Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” ucapnya.

“Saya sekali lagi mengetuk hati dan pikiran waras dari pakar dan masyarakat, baik didunia nyata maupun yg bergerak di dunia maya, jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang didepan mata. Indonesia Gemas, Cemas dan Lemas 2045 yang akan terjadi, jelas bukan Emas,” pungkasnya.

Sentimen: positif (94.1%)