Sentimen
Positif (66%)
20 Mei 2024 : 01.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Catat! Ini Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Jumlah Hari Bertambah?

20 Mei 2024 : 08.14 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Catat! Ini Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Jumlah Hari Bertambah?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cuti tahunan merupakan salah satu hal yang paling banyak ditunggu-tunggu oleh karyawan swasta.

Pasalnya, cuti tahunan menjadi salah satu hal yang menggembirakan bagi para karyawan swasta karena bisa beristirahat sejenak dari pekerjaannya.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai cuti karyawan swasta dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 atau disebut juga UU Cipta Kerja.

Tentunya, sebelum ada UU Cipta Kerja terbaru ini pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan aturan lama mengenai cuti karyawan swasta.

Baca Juga: Menjajal Kupat Tahu ‘Barokah’, Menu Sarapan Hasil Akulturasi antara Budaya Tionghoa dan Budaya Jawa

Lalu, apakah ada perbedaan jumlah hari cuti tahunan karyawan swasta dalam aturan lama vs aturan terbaru? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja terbaru, peraturan mengenai cuti karyawan swasta tercantum dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 79 ayat (3) dan (4).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan swasta berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah karyawan swasta atau pekerja/buruh tersebut bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Cuti tahunan ini disebutkan menjadi salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta.

Baca Juga: LIPSUS- Jalur Perseorangan Pilwalkot Bandung Sepi Peminat, Pengamat: Mahal, Mending Lamar ke Parpol

Kemudian, pada ayat berikutnya disebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti tahunan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ternyata, pada UU Cipta Kerja terbaru, cuti tahunan karyawan swasta ini juga diatur dalam pasal dan ayat yang sama.

Tak hanya itu, ketentuan jumlah hari cuti karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja terbaru ini juga sama.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus," bunyi UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (3).

Baca Juga: Sengaja Dibangun Tidak Merata, Jalan Tol Layang Terpanjang di Indonesia Ini Sekarang Malah Dinilai Tidak Sesuai SNI

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak ada penambahan jumlah hari dari aturan lama ke UU Cipta Kerja yang menjadi aturan terbaru cuti tahunan karyawan swasta.

Meski demikian, tentunya jumlah tersebut sudah dipertimbangkan dan disesuaikan agar selaras dengan hak-hak yang wajib didapatkan karyawan swasta.

Selain cuti tahunan, para karyawan swasta juga mendapatkan waktu istirahat yang terbagi menjadi istirahat jam kerja dan istirahat kerja mingguan.

Bahkan selain waktu istirahat dan cuti tahunan, pada UU Cipta Kerja terbaru ini disebutkan bahwa karyawan swasta berhak mendapatkan istirahat panjang.

Namun, istirahat panjang ini hanya bisa diberikan perusahaan-perusahaan tertentu dengan sejumlah syarat dan peraturan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai aturan terbaru cuti karyawan swasta berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (66.6%)