Sentimen
Positif (76%)
19 Mei 2024 : 18.32
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Jokowi Presiden Masih Godok Nama-Nama Calon Anggota Pansel KPK

20 Mei 2024 : 01.32 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Jokowi Presiden Masih Godok Nama-Nama Calon Anggota Pansel KPK

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden menyatakan, sampai saat ini nama-nama calon anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses penggodokan Joko Widodo Presiden.

“Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK. Nama-nama bakal calon Pansel masih dalam proses penggodokan,” kata Ari dilansir Antara pada Minggu (19/5/2024).

Kendati demikian, kata dia, Presiden menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.

Ari menegaskan bahwa dalam menetapkan sembilan anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK, Presiden berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi,” ucap Ari.

Selain itu, kata dia, Presiden juga memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK sendiri mengharapkan anggota Pansel calon pimpinan KPK harus memahami tantangan pemberantasan korupsi agar bisa memilih pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik dalam tugas memberantas korupsi dan memimpin KPK.

“Pansel calon pimpinan KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan dewas,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).

KPK juga mengharapkan pimpinan dan dewas terpilih nantinya optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.

Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. (ant/azw/saf/ham)

Sentimen: positif (76.2%)